Kemenkumham Jelaskan Alasan Kenaikan Biaya Layanan Lepas Status WNI Menjadi Rp 5 Juta
Pemerintah menetapkan tarif baru Rp 5 juta untuk layanan lepas status WNI. Simak penjelasan lengkap terkait kebijakan dan mekanisme penyesuaian tarifnya.
N
News
NEWS CARD
“Kemenkumham Jelaskan Alasan Kenaikan Biaya Layanan Lepas Status WNI Menjadi Rp 5 Juta”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/fae3e0
23 Jul 2026
Key Highlights
- Tarif layanan lepas status WNI kini ditetapkan sebesar Rp 5 juta per permohonan.
- Penyesuaian biaya didasarkan pada kebutuhan pemutakhiran sistem dan administrasi negara.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Latar Belakang Penyesuaian Tarif
Pemerintah secara resmi telah melakukan penyesuaian terhadap tarif layanan keimigrasian, termasuk proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan yang menetapkan biaya sebesar Rp 5 juta ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author