Key Highlights

  • Pemerintah Arab Saudi memberlakukan visa umrah dengan sistem multiple-entry.
  • Masa berlaku visa mencapai satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi jemaah dari berbagai negara.

Kemandirian Akses ke Tanah Suci

Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan pembaruan kebijakan terkait akses masuk bagi jemaah umrah. Melalui sistem visa terbaru, pemegang dokumen perjalanan kini diizinkan memasuki wilayah Saudi secara berulang dengan satu visa yang sama selama periode satu tahun.

Langkah ini diambil guna mendukung visi besar kerajaan dalam meningkatkan jumlah kunjungan ke situs-situs suci di Mekkah dan Madinah. Jemaah tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin melaksanakan ibadah umrah, sehingga proses administratif menjadi jauh lebih efisien.

? Did You Know? Arab Saudi menargetkan lebih dari 30 juta kunjungan jemaah umrah per tahun sebagai bagian dari Visi Saudi 2030 untuk diversifikasi ekonomi negara.

Dampak bagi Ekosistem Perjalanan

Kebijakan ini diprediksi akan mengubah pola kunjungan jemaah internasional. Fleksibilitas multiple-entry memungkinkan jemaah untuk mengatur jadwal ibadah yang lebih personal, tanpa terikat pada satu musim atau paket perjalanan tertentu yang kaku.

Selain kemudahan akses ibadah, pemerintah Saudi juga mengintegrasikan sistem digital yang mempermudah proses verifikasi di bandara. Hal ini menjadi cerminan transformasi layanan publik di Arab Saudi yang kini lebih mengedepankan efisiensi teknologi, sejalan dengan semangat Akselerasi Teknologi Nasional: Robot Quadruped dan AI Menjadi Ujung Tombak Kemandirian RI yang juga menjadi perhatian global dalam peningkatan layanan modern.

Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di sekitar kota suci, sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi jemaah yang ingin berkunjung kembali dalam kurun waktu satu tahun. Untuk mendapatkan pembaruan informasi perjalanan lainnya, teruslah membaca DKIJakarta.id untuk informasi terbaru tentang ini.