Key Highlights
- DPR resmi mengesahkan revisi KUHAP menjadi Undang-Undang di tengah sorotan publik.
- Kelompok aktivis memperingatkan potensi risiko perlakuan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
- Pengesahan ini dikaitkan dengan evaluasi penanganan aksi unjuk rasa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Perdebatan di Balik Pengesahan KUHAP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengetok palu pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah legislatif ini langsung menuai reaksi beragam dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para pegiat hak asasi manusia.
Sejumlah aktivis menilai bahwa beberapa pasal dalam aturan baru tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum. Kekhawatiran utama muncul terkait potensi celah yang bisa dimanfaatkan untuk tindakan represif terhadap warga negara.
Sorotan Pasca-Demo Agustus 2025
Diskusi publik semakin memanas mengingat catatan penanganan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Banyak pihak menyoroti tindakan kepolisian yang dinilai melampaui batas kewenangan dalam merespons aksi massa di lapangan.
Kritik tertuju pada minimnya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat. Tanpa kontrol yang ketat, aturan baru ini dikhawatirkan justru menjadi alat yang melegitimasi tindakan berlebihan di masa depan.
Tantangan Sistem Peradilan
Para ahli hukum menekankan bahwa supremasi hukum seharusnya memberikan perlindungan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Kepercayaan publik kini menjadi taruhan utama bagi pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang baru tersebut.
Perkembangan dinamika hukum ini tentu memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak, termasuk pemangku kebijakan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu-isu hukum dan sosial terkini di ibu kota, Anda bisa menyimak ulasan mendalam di Keseruan Festival Hari Anak 2026: Aktivitas Edukasi dan Hiburan Keluarga sebagai pembanding dinamika sosial di masyarakat.
?️ Share Your Opinion!
Bagaimana menurut Anda, apakah penambahan kewenangan aparat dalam UU KUHAP yang baru disahkan ini sudah cukup dibarengi dengan sistem pengawasan yang transparan? Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.