Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling di Kota Bandung beroperasi khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Warga wajib membawa KTP asli serta SIM lama yang masih berlaku sebagai syarat utama.
  • Proses pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan.

Detail Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung

Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka akses pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui armada SIM Keliling pada Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tetap bisa menaati aturan lalu lintas tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Untuk hari ini, layanan tersebar di dua titik strategis guna menjangkau warga di wilayah berbeda. Masyarakat diharapkan hadir lebih awal karena kuota antrean harian bersifat terbatas. Pastikan seluruh berkas administratif seperti fotokopi KTP dan SIM lama telah disiapkan dalam bentuk fisik maupun digital sesuai kebutuhan petugas di lapangan.

Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan

Setiap pemohon harus memastikan masa berlaku SIM belum melewati batas waktu atau kedaluwarsa. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka pemohon diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas utama.

Selain dokumen identitas, pemohon juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang disediakan langsung di area gerai SIM Keliling. Biaya yang dikenakan telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Informasi Penting Terkait Layanan Publik

Di tengah dinamika mobilitas warga, efisiensi pelayanan publik menjadi prioritas utama pihak kepolisian. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka pengangguran melalui peningkatan kualitas administrasi kependudukan yang nantinya juga akan mendukung proses Fenomena Sarjana Sulit Cari Kerja: Tantangan Kesenjangan Kompetensi di Pasar Tenaga Kerja di masa depan.

?️ Share Your Opinion!

Apakah menurut Anda layanan SIM Keliling sudah mencukupi kebutuhan masyarakat Bandung, atau perlu penambahan unit di setiap kecamatan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Tetap ikuti DKIJakarta News untuk mendapatkan pembaruan informasi layanan publik dan berita terkini lainnya.