Key Highlights
- Layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah administratif DKI Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Warga wajib menyiapkan dokumen fisik berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.
- Operasional gerai dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di titik-titik strategis.
Detail Lokasi Layanan SIM Keliling
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Jadwal hari ini, Selasa 18 Agustus 2026, tersebar di berbagai wilayah guna menekan antrean di Satpas utama.
Masyarakat dapat mendatangi lokasi terdekat sesuai domisili. Pastikan kondisi kesehatan dalam keadaan prima dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di area antrean.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum berangkat, pastikan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi agar proses berjalan lancar. Berikut adalah dokumen yang harus dibawa:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.
- SIM asli yang masa berlakunya hampir habis.
- Hasil tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi atau melalui aplikasi resmi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati masa berlaku. Jika SIM Anda telah kedaluwarsa, proses penerbitan harus dilakukan melalui prosedur pembuatan SIM baru di Satpas masing-masing wilayah.
Informasi Terkait Layanan Publik
Selain pembaruan administratif berkendara, kepolisian juga terus meningkatkan pengawasan di lapangan terkait ketertiban lalu lintas. Masyarakat diharapkan tetap kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum, sebagaimana pentingnya memahami proses pendampingan yang sering muncul dalam kasus hukum, seperti dalam Febri Diansyah Resmi Dampingi Febrie Adriansyah dalam Proses Hukum yang belakangan menjadi perhatian publik.
FAQ
Apakah SIM Keliling bisa melayani perpanjangan SIM luar kota?
Saat ini layanan SIM Keliling hanya dikhususkan untuk perpanjangan SIM yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Untuk domisili luar Jakarta, pemohon disarankan menggunakan layanan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berapa biaya perpanjangan SIM melalui mobil keliling?
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
Untuk informasi terkini dan jadwal layanan publik lainnya, tetap ikuti perkembangan berita di DKIJakarta.id.