Key Highlights
- Layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
- Pemohon wajib membawa KTP asli serta SIM lama yang masih berlaku untuk proses perpanjangan.
- Patuhi protokol kesehatan dan pastikan persyaratan administratif terpenuhi guna mempercepat antrean.
Detail Lokasi Operasional SIM Keliling Kamis 27 Agustus 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini tersedia di berbagai titik strategis di Jakarta untuk mempermudah akses warga tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Berikut adalah titik layanan yang tersebar di wilayah ibu kota:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat/Jalan Lapangan Banteng.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Utara: Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon disarankan untuk tiba lebih awal mengingat kuota pelayanan harian terbatas. Setiap individu harus mempersiapkan fotokopi KTP dan SIM lama, serta hasil tes kesehatan dan psikologi yang bisa didapatkan di area sekitar lokasi layanan.
Biaya perpanjangan SIM disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi agar terhindar dari praktik percaloan yang merugikan pemohon.
Mobilitas penduduk Jakarta yang tinggi menuntut kelancaran infrastruktur layanan publik. Selain fokus pada administrasi kendaraan, pemerintah kini juga tengah melakukan berbagai pembenahan di sektor lain, seperti pada Pemerintah Perkuat Tata Kelola Dana Lingkungan Hidup lewat BPDLH yang berdampak pada stabilitas pelayanan di ibu kota.
Tetap ikuti DKIJakarta News untuk mendapatkan pembaruan informasi terkini seputar layanan publik dan perkembangan wilayah di DKIJakarta.id.