Key Highlights
- Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi normal pada Rabu, 29 Juli 2026 mulai pagi hari.
- Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
- Pastikan pemohon datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean di lokasi pelayanan.
Detail Lokasi dan Waktu Pelayanan
Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, layanan ini dijadwalkan mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di berbagai titik strategis di ibu kota.
Lokasi yang disiapkan mencakup lima wilayah administrasi Jakarta. Bagi warga yang hendak menggunakan fasilitas ini, disarankan untuk memantau titik lokasi terdekat guna menghindari penumpukan antrean yang sering terjadi pada jam-jam sibuk.
Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib menyiapkan dokumen asli beserta fotokopi yang diperlukan. Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Selain dokumen administratif, setiap pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan di lokasi pelayanan. Bagi Anda yang mungkin sedang mempertimbangkan pembaruan perangkat untuk menunjang mobilitas sehari-hari, Anda bisa menyimak informasi mengenai 3 HP Mewah Termahal di Tahun 2026: Material Eksklusif dan Harga Fantastis sebagai referensi tren teknologi terkini.
Prosedur Perpanjangan SIM
Setelah melakukan pendaftaran dan pengecekan kesehatan, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Proses ini mencakup biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM A maupun SIM C.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan untuk menempuh proses pembuatan SIM baru di Satpas SIM Polres setempat.
Tetap ikuti DKIJakarta News untuk mendapatkan pembaruan informasi terkini seputar layanan publik di ibu kota.