Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling tersedia di titik strategis wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
  • Operasional gerai dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, menyesuaikan kebijakan masing-masing Polres.
  • Pastikan pemohon membawa dokumen asli berupa KTP dan SIM lama beserta fotokopinya untuk kelancaran proses administrasi.

Detail Layanan Perpanjangan SIM

Warga yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu mendatangi kantor Satpas induk, terutama di hari libur akhir pekan seperti Sabtu.

Setiap pemohon diwajibkan mengikuti prosedur kesehatan dan membawa alat tulis pribadi. Proses perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah terlewati satu hari saja, pemohon harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru di kantor Satpas setempat.

Lokasi dan Ketentuan Administrasi

Layanan di Jakarta umumnya tersebar di beberapa titik pusat perbelanjaan dan area publik. Sementara di wilayah penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Bandung, mobil SIM Keliling ditempatkan di area strategis guna menjangkau penduduk di sekitar pusat kota maupun area pemukiman padat.

Penting untuk dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM mengikuti aturan yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk menambah wawasan mengenai bagaimana sistem data digital bekerja dalam memproses administrasi publik, Anda mungkin tertarik membaca artikel mengenai Mengapa Iklan Internet Seolah Membaca Pikiran? Ini Rahasia Algoritma di Baliknya yang menjelaskan pola teknologi informasi saat ini.

FAQ

Apa saja syarat utama untuk memperpanjang SIM di layanan keliling?

Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dari dokter atau pusat layanan kesehatan yang bekerja sama dengan kepolisian.

Apakah SIM Keliling bisa melayani pembuatan SIM baru?

Tidak, layanan SIM Keliling hanya dikhususkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi.

Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai jadwal layanan publik dan informasi terkini di wilayah Anda.