Key Highlights
- Pihak rektorat Universitas Negeri Surabaya resmi menonaktifkan status akademik mahasiswa terduga pelaku pelecehan.
- Tindakan asusila diduga dilakukan melalui pesan dalam grup WhatsApp.
- Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah mengambil alih investigasi kasus ini.
Langkah Cepat Universitas
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas terhadap salah satu mahasiswanya yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Keputusan untuk menonaktifkan oknum tersebut diambil sebagai respons atas laporan yang beredar luas di lingkungan kampus. Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat administratif agar proses investigasi berjalan kondusif tanpa intervensi.
Dugaan tindakan asusila ini mencuat setelah bukti percakapan dalam grup WhatsApp tersebar. Dalam percakapan tersebut, oknum mahasiswa diduga melakukan pelecehan verbal yang menyinggung etika dan norma kesusilaan. Pihak kampus memastikan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada regulasi pencegahan kekerasan seksual yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Peran Satgas PPKS
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa kini menjadi garda terdepan dalam mendalami kasus ini. Mereka tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk korban dan saksi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan bagi penyintas.
Universitas berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif. Selain menjaga integritas akademik, kampus terus meningkatkan edukasi terkait perilaku etis di ruang digital, serupa dengan langkah KH Anwar Zahid Ingatkan Orang Tua di Sekolah Alazka: Ponsel Bukan Pengganti Perhatian dalam membangun karakter generasi muda. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh civitas akademika agar menjaga etika berkomunikasi di platform digital.
FAQ
Apa sanksi maksimal yang bisa diberikan kepada mahasiswa tersebut?
Berdasarkan aturan internal kampus, sanksi dapat berupa skorsing hingga pemberhentian tetap (drop out) tergantung pada hasil investigasi tim PPKS.
Bagaimana status korban saat ini?
Pihak universitas melalui Satgas PPKS telah memberikan pendampingan psikologis untuk memastikan kondisi korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus ini.