Aturan Baru Pemakaian Pakaian Adat bagi ASN di Jakarta: Simak Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan baru penggunaan pakaian adat bagi ASN dan PPPK pria setiap hari Kamis. Berikut rincian kebijakan terbaru tersebut.
N
News
NEWS CARD
“Aturan Baru Pemakaian Pakaian Adat bagi ASN di Jakarta: Simak Ketentuannya”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/feee88
29 Jul 2026
Key Highlights
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN dan PPPK pria mengenakan pakaian adat Betawi setiap hari Kamis.
- Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/SE/2024 sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
- Penggunaan seragam ini berlaku untuk seluruh lingkungan kerja perangkat daerah di Jakarta.
Penerapan Aturan Pakaian Adat di Lingkungan Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan terkait tata tertib berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12, seluruh staf pria diwajibkan menggunakan pakaian adat Betawi pada hari Kamis setiap minggunya.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author