Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah Ilegal ke Malaysia

Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan 28 ton timah ilegal tujuan Malaysia. Dua orang tersangka telah diamankan dalam kasus tindak pidana ini.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 19, 2026 schedule 10:30 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah Ilegal ke Malaysia
“Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah Ilegal ke Malaysia”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/40e893
19 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/40e893
Copied
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah Ilegal ke Malaysia
Image via Pexels - Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah Ilegal ke Malaysia

Key Highlights

  • Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menyita 28 ton timah ilegal.
  • Logam mulia tersebut direncanakan untuk dikirim secara ilegal ke negara Malaysia.
  • Dua orang tersangka telah ditetapkan dan kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan komoditas pertambangan ilegal berskala besar. Operasi penindakan dilakukan terhadap muatan 28 ton timah yang diduga akan diselundupkan keluar negeri melalui jalur laut.

Barang bukti berupa logam timah batangan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan pendapatan negara.

Status Hukum dan Penyelidikan

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga berperan dalam pengumpulan dan upaya pengiriman barang tanpa melalui prosedur ekspor yang sah.

Penyidik saat ini tengah mendalami jaringan yang terlibat di balik pengiriman ini. Fokus utama penyelidikan adalah menelusuri asal usul timah tersebut dan siapa saja pihak yang membiayai operasional penyelundupan lintas negara ini.

Kasus tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan memang menjadi atensi besar bagi kepolisian, tidak jauh berbeda dengan pengawasan ketat aparat terhadap kasus kriminalitas di pemukiman warga yang saat ini juga terus menjadi perhatian. Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai kelanjutan penyidikan kasus penyelundupan ini di laman dkijakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu