Bareskrim Polri Tetapkan Dua Pimpinan Pabrik Gas N2O 'Whip-Pink' Sebagai Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan dua pimpinan pabrik gas N2O 'Whip-Pink' sebagai tersangka atas penyalahgunaan distribusi bahan kimia berbahaya.
N
News
NEWS CARD
“Bareskrim Polri Tetapkan Dua Pimpinan Pabrik Gas N2O 'Whip-Pink' Sebagai Tersangka”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/7643bf
25 Jul 2026
Key Highlights
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik gas N2O ilegal sebagai tersangka.
- Produk gas 'Whip-Pink' disita karena disalahgunakan untuk penggunaan yang tidak sesuai peruntukan medis.
- Proses hukum terus berlanjut terhadap pemilik pabrik terkait pelanggaran distribusi bahan kimia berbahaya.
Penyidikan Intensif Terhadap Kasus N2O
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus peredaran gas Nitrogen Oksida (N2O) dengan merek dagang 'Whip-Pink'. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap operasional pabrik yang memproduksi gas tersebut secara tidak sah.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author