Imigrasi Blora Deportasi 4 WNA Tiongkok Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Blora mendeportasi empat warga negara Tiongkok karena melanggar aturan izin tinggal. Penindakan ini bagian dari pengawasan orang asing.
N
News
NEWS CARD
“Imigrasi Blora Deportasi 4 WNA Tiongkok Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/01fdf8
29 Jul 2026
Key Highlights
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pati mendeportasi empat WNA asal Tiongkok.
- Keempat orang asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Blora.
- Proses pendeportasian dilakukan melalui pengawasan ketat hingga ke bandara internasional.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pati kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelanggaran administratif oleh warga negara asing. Sebanyak empat warga negara asal Tiongkok resmi dideportasi setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah kerja Blora dan sekitarnya.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author