Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Didakwa Perkaya Diri hingga Rp 93 Miliar
Gus Alex didakwa melakukan korupsi kuota haji dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 93 miliar. Simak detail persidangan dan fakta terbaru di sini.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Didakwa Perkaya Diri hingga Rp 93 Miliar”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/533aba
1 Sep 2026
Key Highlights
- Terdakwa Gus Alex didakwa memperkaya diri sendiri dengan total Rp 93 miliar terkait penyimpangan kuota haji.
- Praktik ini melibatkan manipulasi dalam distribusi kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
- Jaksa Penuntut Umum memaparkan modus operandi terdakwa dalam sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi.
Detail Dakwaan Jaksa
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji kini memasuki babak krusial. Terdakwa yang dikenal dengan sapaan Gus Alex resmi didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp 93 miliar.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author