Awas, Pengendara Motor dengan Ban Gundul Terancam Denda Tilang Rp 250 Ribu

Polisi ingatkan pengendara motor segera ganti ban gundul. Pelanggar aturan kelayakan teknis ini terancam denda maksimal Rp 250 ribu di jalan raya.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Jul 28, 2026 schedule 2:45 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Awas, Pengendara Motor dengan Ban Gundul Terancam Denda Tilang Rp 250 Ribu
“Awas, Pengendara Motor dengan Ban Gundul Terancam Denda Tilang Rp 250 Ribu”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/ffb73e
28 Jul 2026
https://www.dkijakarta.id/s/ffb73e
Copied
Awas, Pengendara Motor dengan Ban Gundul Terancam Denda Tilang Rp 250 Ribu
Image via Pexels - Awas, Pengendara Motor dengan Ban Gundul Terancam Denda Tilang Rp 250 Ribu

Key Highlights

  • Kepolisian kembali memperketat pengawasan terhadap kelayakan teknis kendaraan bermotor di jalan raya.
  • Ban gundul dikategorikan sebagai pelanggaran teknis yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  • Sanksi denda bagi pelanggar aturan ini mencapai Rp 250 ribu sesuai dengan ketentuan undang-undang lalu lintas.

Aturan Kelayakan Teknis Kendaraan

Keselamatan di jalan raya menjadi fokus utama kepolisian dalam melakukan patroli rutin. Salah satu aspek yang kini mendapat perhatian serius adalah kondisi fisik ban kendaraan. Pengendara yang kedapatan menggunakan ban dalam kondisi gundul atau tidak memiliki kembang yang layak, dipastikan akan mendapatkan tindakan tegas berupa tilang.

Penggunaan ban yang sudah aus secara signifikan menurunkan kemampuan pengereman, terutama saat kondisi jalan basah. Hal ini berisiko tinggi menyebabkan kendaraan tergelincir atau mengalami kecelakaan tunggal. Pihak otoritas menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan aspek teknis kendaraannya memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Sanksi Denda dan Dasar Hukum

Tindakan tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. Penegakan hukum ini dilakukan secara objektif melalui razia rutin maupun pemantauan di titik-titik kemacetan.

Selain masalah ban, kepolisian juga terus memantau tren otomotif terkini, termasuk perkembangan pasar kendaraan roda empat di tanah air seperti yang dibahas pada laporan Mitsubishi Destinator Masuk Pasar Indonesia, Siap Goyang Dominasi SUV Medium. Fokus utama tetap pada terciptanya ketertiban lalu lintas yang aman bagi seluruh masyarakat.

Bagi pengendara yang masih menggunakan ban dengan kondisi aus, disarankan segera melakukan penggantian di bengkel resmi terdekat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi administratif, tetapi merupakan langkah preventif guna menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara. Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu