Awas, Pengendara Motor dengan Ban Gundul Terancam Denda Tilang Rp 250 Ribu
Polisi ingatkan pengendara motor segera ganti ban gundul. Pelanggar aturan kelayakan teknis ini terancam denda maksimal Rp 250 ribu di jalan raya.
N
News
NEWS CARD
“Awas, Pengendara Motor dengan Ban Gundul Terancam Denda Tilang Rp 250 Ribu”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/ffb73e
28 Jul 2026
Key Highlights
- Kepolisian kembali memperketat pengawasan terhadap kelayakan teknis kendaraan bermotor di jalan raya.
- Ban gundul dikategorikan sebagai pelanggaran teknis yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
- Sanksi denda bagi pelanggar aturan ini mencapai Rp 250 ribu sesuai dengan ketentuan undang-undang lalu lintas.
Aturan Kelayakan Teknis Kendaraan
Keselamatan di jalan raya menjadi fokus utama kepolisian dalam melakukan patroli rutin. Salah satu aspek yang kini mendapat perhatian serius adalah kondisi fisik ban kendaraan. Pengendara yang kedapatan menggunakan ban dalam kondisi gundul atau tidak memiliki kembang yang layak, dipastikan akan mendapatkan tindakan tegas berupa tilang.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author