Pilot Asing Penyelundup 26 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta Resmi Jadi Tersangka
Seorang pilot asing ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa 26 kg ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Kasus kini dalam proses penyidikan.
N
News
NEWS CARD
“Pilot Asing Penyelundup 26 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta Resmi Jadi Tersangka”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/3ddd6a
8 Aug 2026
Key Highlights
- Seorang pilot berkewarganegaraan asing resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba.
- Barang bukti berupa 26 kilogram ekstasi ditemukan oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
- Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan internasional yang terlibat dalam aksi ini.
Kronologi Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta
Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap seorang pilot asing yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis ekstasi. Penangkapan tersebut terjadi saat tersangka hendak melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author