Polri Tegaskan Kabar Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Adalah Hoaks
Polri membantah informasi viral mengenai denda tilang Rp 250 ribu bagi pengendara yang menggunakan ban gundul. Pastikan informasi dari sumber resmi.
N
News
NEWS CARD
“Polri Tegaskan Kabar Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Adalah Hoaks”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/57773b
28 Jul 2026
Key Highlights
- Informasi mengenai denda tilang Rp 250 ribu akibat ban gundul dipastikan tidak benar.
- Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pesan berantai yang tersebar di media sosial.
- Kondisi kendaraan tetap menjadi perhatian utama demi keselamatan lalu lintas.
Klarifikasi Resmi Polri Terkait Aturan Lalu Lintas
Beredar luas di berbagai platform media sosial sebuah pesan berantai yang mengklaim adanya denda tilang sebesar Rp 250 ribu bagi pengendara kendaraan bermotor dengan kondisi ban gundul. Pesan tersebut mencatut institusi kepolisian sebagai pihak yang memberlakukan aturan baru tersebut. Menanggapi hal itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia segera memberikan klarifikasi untuk meredam keresahan masyarakat.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author