Polri Tegaskan Kabar Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Adalah Hoaks

Polri membantah informasi viral mengenai denda tilang Rp 250 ribu bagi pengendara yang menggunakan ban gundul. Pastikan informasi dari sumber resmi.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Jul 28, 2026 schedule 12:00 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Polri Tegaskan Kabar Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Adalah Hoaks
“Polri Tegaskan Kabar Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Adalah Hoaks”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/57773b
28 Jul 2026
https://www.dkijakarta.id/s/57773b
Copied
Polri Tegaskan Kabar Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Adalah Hoaks
Image via Pexels - Polri Tegaskan Kabar Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Adalah Hoaks

Key Highlights

  • Informasi mengenai denda tilang Rp 250 ribu akibat ban gundul dipastikan tidak benar.
  • Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pesan berantai yang tersebar di media sosial.
  • Kondisi kendaraan tetap menjadi perhatian utama demi keselamatan lalu lintas.

Klarifikasi Resmi Polri Terkait Aturan Lalu Lintas

Beredar luas di berbagai platform media sosial sebuah pesan berantai yang mengklaim adanya denda tilang sebesar Rp 250 ribu bagi pengendara kendaraan bermotor dengan kondisi ban gundul. Pesan tersebut mencatut institusi kepolisian sebagai pihak yang memberlakukan aturan baru tersebut. Menanggapi hal itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia segera memberikan klarifikasi untuk meredam keresahan masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi denda Rp 250 ribu untuk ban gundul tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tidak ada kebijakan atau aturan baru yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri terkait tarif denda nominal tersebut dalam konteks pelanggaran ban gundul. Publik diminta untuk tetap tenang dan tidak membagikan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

? Did You Know? Ketentuan mengenai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun penindakan di lapangan tetap mengedepankan prosedur resmi dan bukan berdasarkan nominal denda yang viral di media sosial.

Keamanan Kendaraan Tetap Menjadi Prioritas

Meskipun kabar mengenai denda tersebut adalah hoaks, kepolisian tetap mengingatkan pentingnya aspek keselamatan di jalan raya. Ban yang sudah aus atau gundul sangat berbahaya bagi pengendara, terutama saat melintasi jalan licin akibat hujan. Pemilik kendaraan disarankan untuk rutin melakukan pengecekan kondisi ban demi menghindari risiko kecelakaan fatal.

Perlu dipahami bahwa setiap penindakan pelanggaran lalu lintas selalu didasarkan pada regulasi yang transparan dan melalui proses tilang elektronik atau konvensional yang tercatat resmi. Jika masyarakat menemukan informasi yang meragukan, disarankan untuk selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi Polri atau portal berita tepercaya. Terkait kedisiplinan di jalan, seringkali insiden terjadi akibat kurangnya pemahaman prosedur, seperti halnya kasus Aksi Ajudan Wali Kota Parepare Nyalakan Flare Berujung Keributan dengan Warga yang menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan berita faktual lainnya.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu