Promo Miras Lecehkan Ayat Suci: Komisi VIII DPR RI Tuntut Tindakan Tegas
Komisi VIII DPR RI desak penegak hukum tindak tegas pihak penyelenggara promo miras yang dinilai melecehkan simbol dan ayat suci di ruang publik.
N
News
NEWS CARD
“Promo Miras Lecehkan Ayat Suci: Komisi VIII DPR RI Tuntut Tindakan Tegas”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/044746
30 Aug 2026
Key Highlights
- Komisi VIII DPR RI mengecam keras promosi minuman keras yang menggunakan simbol agama.
- Pihak penyelenggara dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban hukum secara transparan.
- Langkah ini diambil untuk menjaga kerukunan umat dan sensitivitas nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
Respons Keras dari Legislatif
Dunia maya sempat dihebohkan dengan beredarnya materi promosi sebuah tempat hiburan malam yang membawa-bawa ayat suci untuk memasarkan produk minuman beralkohol. Aksi ini memicu kemarahan publik luas yang menilai penggunaan simbol sakral dalam konteks komersial miras sebagai bentuk pelecehan serius terhadap umat beragama.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author