11 Perusahaan di Jakarta Disanksi Akibat Buang Sampah ke TPS Liar
Sebanyak 11 perusahaan di Jakarta dijatuhi sanksi tegas oleh Pemprov DKI karena terbukti membuang sampah ke TPS liar, izin usaha terancam dicabut.
N
News
NEWS CARD
“11 Perusahaan di Jakarta Disanksi Akibat Buang Sampah ke TPS Liar”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/902d79
30 Oct 2026
Key Highlights
- Sebanyak 11 perusahaan kedapatan membuang limbah operasional di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan sanksi administratif hingga ancaman pencabutan izin usaha.
- Penegakan aturan ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan dan efektivitas pengelolaan sampah di ibu kota.
Tindakan Tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup kini tengah mengintensifkan pengawasan terhadap praktik pembuangan limbah komersial. Sebanyak 11 perusahaan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran dengan membuang sampah di lokasi pembuangan ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author