Kado Kemerdekaan: 20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi, 346 Langsung Menghirup Udara Bebas

Sebanyak 20.500 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi HUT RI ke-79. Sebanyak 346 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 30, 2026 schedule 3:00 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Kado Kemerdekaan: 20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi, 346 Langsung Menghirup Udara Bebas
“Kado Kemerdekaan: 20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi, 346 Langsung Menghirup Udara Bebas”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/912238
30 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/912238
Copied
Kado Kemerdekaan: 20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi, 346 Langsung Menghirup Udara Bebas
Image via Pexels - Kado Kemerdekaan: 20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi, 346 Langsung Menghirup Udara Bebas

Key Highlights

  • Sebanyak 20.500 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat menerima remisi pada HUT ke-79 RI.
  • Dari jumlah tersebut, 346 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan.
  • Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Detail Pemberian Remisi di Jawa Barat

Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini membawa kabar baik bagi ribuan narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat secara resmi mengumumkan pemberian remisi kepada 20.500 warga binaan.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Langkah ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi para warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Narapidana yang Langsung Bebas

Data mencatat sebanyak 346 orang narapidana di Jawa Barat dapat langsung menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan. Mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas (RU II) adalah warga binaan yang setelah dikurangi masa remisi, masa tahanannya telah berakhir sepenuhnya.

Proses pemberian remisi dilakukan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana yang ketat. Pihak otoritas menekankan bahwa hak ini hanya diberikan kepada individu yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum di Indonesia terus berupaya menyeimbangkan aspek pembinaan dengan kepastian hukum bagi setiap individu, seperti yang sering dibahas dalam berbagai diskursus Duduk Perkara Penahanan Febrie Adriansyah: Sisi Lain Penegakan Hukum di Tanah Air.

Komitmen Pembinaan Warga Binaan

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh narapidana agar tetap disiplin dan patuh terhadap aturan di dalam lembaga pemasyarakatan. Selain remisi, pihak Lapas juga terus mendorong program keterampilan sebagai bekal reintegrasi sosial bagi narapidana setelah selesai menjalani masa hukumannya. Pendekatan humanis ini dinilai penting agar mereka tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai berbagai kebijakan publik dan peristiwa terkini, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu