Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Wajib Periksa Calon Tersangka Terlebih Dahulu
Ahli hukum menegaskan penetapan tersangka sah tanpa pemeriksaan calon tersangka lebih dulu dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Simak faktanya.
N
News
NEWS CARD
“Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Wajib Periksa Calon Tersangka Terlebih Dahulu”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/c7271a
9 Oct 2026
Key Highlights
- Penetapan tersangka tidak mutlak mengharuskan pemeriksaan calon tersangka sebelumnya.
- Ahli hukum memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah.
- Prosedur penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Keterangan Ahli dalam Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan yang melibatkan nama Febrie Adriansyah kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan tersebut, seorang ahli hukum dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme penetapan tersangka menurut prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author