Aksi Kejam Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT, Tiga Pelaku Resmi Ditangkap Polisi

Tiga warga di Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi setelah terekam melakukan aksi kejam membakar seekor burung hantu hidup-hidup hingga viral di medsos.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 3, 2026 schedule 7:00 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Aksi Kejam Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT, Tiga Pelaku Resmi Ditangkap Polisi
“Aksi Kejam Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT, Tiga Pelaku Resmi Ditangkap Polisi”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/ae5fe7
3 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/ae5fe7
Copied
Aksi Kejam Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT, Tiga Pelaku Resmi Ditangkap Polisi
Image via Pexels - Aksi Kejam Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT, Tiga Pelaku Resmi Ditangkap Polisi

Key Highlights

  • Tiga orang pelaku ditangkap kepolisian setelah video aksi kekejaman terhadap satwa liar viral di media sosial.
  • Peristiwa pembakaran burung hantu tersebut terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
  • Tindakan pelaku dinilai melanggar undang-undang perlindungan satwa yang berlaku di Indonesia.

Detik-detik Penangkapan Pelaku Kekerasan Satwa

Pihak kepolisian di Nusa Tenggara Timur akhirnya mengamankan tiga orang pria yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seekor burung hantu. Penangkapan ini dilakukan setelah sebuah video yang menunjukkan burung tersebut dibakar hidup-hidup beredar luas dan memicu kecaman publik.

Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi setempat. Berdasarkan informasi awal, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan yang tidak masuk akal, yang justru menunjukkan kurangnya kesadaran akan kelestarian lingkungan dan satwa dilindungi.

Tindakan Tegas Kepolisian

Kepala kepolisian setempat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi setiap bentuk tindakan yang melanggar hukum, termasuk kekerasan terhadap hewan. Proses penyelidikan kini difokuskan untuk mendalami motif sebenarnya di balik aksi brutal tersebut serta memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk tidak meniru tindakan tersebut dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang membahayakan kelestarian satwa di sekitar mereka. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan melawan hukum tidak hanya mencakup masalah sosial seperti Badai PHK Belum Mereda, Lebih dari 30.000 Pekerja Terdampak Sepanjang Tahun Ini, tetapi juga perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Sanksi Hukum Menanti

Pelaku terancam jeratan pasal mengenai perlindungan satwa liar dengan ancaman hukuman yang cukup serius. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat luas agar lebih menghargai keberadaan makhluk hidup di alam liar.

Pantau terus perkembangan kasus ini di DKIJakarta.id untuk mendapatkan laporan berita terkini dan terpercaya lainnya.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu