Key Highlights

  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
  • Aktivis Bakumsu dan akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) menekankan urgensi pembaruan regulasi.
  • Tantangan perlindungan hak asasi di era digital menjadi salah satu poin utama desakan revisi.

Desakan Pembaruan Regulasi HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kini telah berusia lebih dari seperempat abad. Kalangan aktivis dari Badan Advokasi Hukum dan HAM Sumatera Utara (Bakumsu) bersama akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menilai regulasi ini memerlukan tinjauan mendalam agar lebih adaptif.

Diskusi yang berlangsung di Medan menyoroti bahwa dinamika sosial dan politik Indonesia telah berubah drastis sejak tahun 1999. Para pakar berpendapat bahwa mekanisme perlindungan warga negara saat ini membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menghadapi pelanggaran hak asasi di masa depan.

Tantangan Kontemporer dalam Penegakan Hukum

Salah satu isu utama yang muncul adalah belum adanya pengaturan yang memadai terkait hak-hak digital dan privasi data. Selain itu, kompleksitas kasus agraria dan konflik lahan yang sering bersinggungan dengan hak masyarakat adat menjadi fokus utama dalam usulan perubahan ini.

Akademisi USU menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dalam setiap tahapan revisi undang-undang. Transparansi dalam perancangan hukum sangat krusial agar produk legislasi yang dihasilkan benar-benar melindungi kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu.

Keinginan untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia memang menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk dalam isu penegakan hukum yang lebih transparan seperti yang pernah disinggung dalam pembahasan mengenai Ahmad Sahroni Desak Kejagung Beri Perlakuan Setara: Febrie Adriansyah Harus Pakai Rompi Tahanan.

FAQ

Mengapa UU HAM dianggap perlu direvisi saat ini?
UU Nomor 39 Tahun 1999 dianggap sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan pelanggaran hak asasi modern, seperti pelanggaran privasi di ruang siber dan konflik agraria yang semakin kompleks.

Apa peran akademisi dalam perubahan undang-undang ini?
Akademisi berperan memberikan kajian ilmiah, masukan berbasis data, dan dorongan moral agar revisi undang-undang dilakukan melalui proses partisipatif yang akuntabel.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai isu hukum dan kebijakan publik lainnya, kunjungi DKIJakarta.id.