Key Highlights

  • Dua tersangka berinisial AR dan MS diamankan di kawasan Pasar Tanah Abang.
  • Petugas menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol yang tidak memiliki izin edar resmi.
  • Tersangka terancam jeratan hukum terkait UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara.

Pengungkapan Peredaran Obat Keras di Pusat Perbelanjaan

Aparat kepolisian baru saja melancarkan operasi penindakan terhadap peredaran obat keras di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi ilegal obat-obatan tanpa resep dokter yang meresahkan lingkungan sekitar.

Dua pria yang berinisial AR dan MS ditangkap di lokasi kejadian dengan sejumlah barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan ribuan butir tramadol siap edar yang disimpan pelaku dalam kemasan paket kecil untuk dijual kembali kepada pembeli secara bebas.

Tindakan Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Pihak berwenang saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul pasokan obat tersebut. Mengingat status tramadol sebagai obat keras daftar G, pendistribusiannya harus melalui pengawasan ketat dan resep tenaga medis profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman kurungan penjara akibat tindakan melawan hukum yang membahayakan kesehatan masyarakat luas.

Di tengah maraknya isu keamanan kota, fenomena kriminalitas memang menjadi perhatian publik, termasuk Viral Lampu Lalu Lintas di Perak Timur Surabaya Hilang, Ini Fakta di Balik Kejadiannya yang sempat menjadi sorotan. Kasus peredaran obat terlarang ini dipastikan akan terus diproses hingga ke meja pengadilan guna memberikan efek jera.

FAQ

Apakah tramadol boleh dijual bebas di pasar?
Tidak. Tramadol adalah obat keras daftar G yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis resmi karena efek sampingnya yang serius jika disalahgunakan.

Apa ancaman pidana bagi pengedar obat keras tanpa izin?
Pelaku dapat dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal belasan tahun serta denda miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.