Dua Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang Diringkus, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Polisi menangkap dua pengedar tramadol di Pasar Tanah Abang. Ribuan butir obat keras tanpa izin edar disita sebagai barang bukti dalam operasi ini.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 9, 2026 schedule 9:15 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Dua Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang Diringkus, Ribuan Butir Obat Keras Disita
“Dua Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang Diringkus, Ribuan Butir Obat Keras Disita”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/527a93
9 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/527a93
Copied
Dua Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang Diringkus, Ribuan Butir Obat Keras Disita
Image via Pexels - Dua Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang Diringkus, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Key Highlights

  • Dua tersangka berinisial AR dan MS diamankan di kawasan Pasar Tanah Abang.
  • Petugas menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol yang tidak memiliki izin edar resmi.
  • Tersangka terancam jeratan hukum terkait UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara.

Pengungkapan Peredaran Obat Keras di Pusat Perbelanjaan

Aparat kepolisian baru saja melancarkan operasi penindakan terhadap peredaran obat keras di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi ilegal obat-obatan tanpa resep dokter yang meresahkan lingkungan sekitar.

Dua pria yang berinisial AR dan MS ditangkap di lokasi kejadian dengan sejumlah barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan ribuan butir tramadol siap edar yang disimpan pelaku dalam kemasan paket kecil untuk dijual kembali kepada pembeli secara bebas.

Tindakan Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Pihak berwenang saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul pasokan obat tersebut. Mengingat status tramadol sebagai obat keras daftar G, pendistribusiannya harus melalui pengawasan ketat dan resep tenaga medis profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman kurungan penjara akibat tindakan melawan hukum yang membahayakan kesehatan masyarakat luas.

Di tengah maraknya isu keamanan kota, fenomena kriminalitas memang menjadi perhatian publik, termasuk Viral Lampu Lalu Lintas di Perak Timur Surabaya Hilang, Ini Fakta di Balik Kejadiannya yang sempat menjadi sorotan. Kasus peredaran obat terlarang ini dipastikan akan terus diproses hingga ke meja pengadilan guna memberikan efek jera.

FAQ

Apakah tramadol boleh dijual bebas di pasar?
Tidak. Tramadol adalah obat keras daftar G yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis resmi karena efek sampingnya yang serius jika disalahgunakan.

Apa ancaman pidana bagi pengedar obat keras tanpa izin?
Pelaku dapat dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal belasan tahun serta denda miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu