Key Highlights
- Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakan hewan periode tahun 2017 hingga 2021.
- Audit kerugian negara mencapai angka Rp 10,2 miliar berdasarkan perhitungan pihak berwenang.
Dugaan Korupsi di Balik Pengelolaan Pakan Hewan
Penyidik Kejaksaan kini mendalami keterlibatan mantan petinggi Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS dalam kasus korupsi pengadaan pakan satwa. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup mengenai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran selama kurun waktu empat tahun.
Praktik culas ini diduga melibatkan manipulasi dalam proses pengadaan pakan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi koleksi satwa di KBS. Temuan awal penyidik mengindikasikan adanya selisih harga dan kualitas pakan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Kerugian Negara dan Proses Hukum Berjalan
Berdasarkan audit investigatif, total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar. Angka fantastis ini muncul dari akumulasi penyimpangan transaksi pengadaan yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.
Penyidik saat ini terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk pihak vendor dan jajaran manajemen terkait di lingkungan operasional KBS. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya transparansi publik, serupa dengan pengawasan kebijakan transparan lainnya seperti Strategi Digital PM Anwar Ibrahim: Menggunakan AI untuk Menjangkau Generasi Muda dalam tata kelola pemerintahan.
Tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Anda bisa terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengunjungi DKIJakarta.id untuk informasi terbaru.