Key Highlights
- Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan.
- Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
- Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda dengan ketentuan subsider kurungan pengganti.
Vonis Resmi Pengadilan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan terhadap mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Rincian Putusan Hakim
Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena besarnya anggaran yang dikelola dalam proyek strategis tersebut. Selain vonis penjara, hakim menetapkan denda yang harus dibayarkan, dengan ancaman pidana tambahan jika denda tidak dipenuhi sesuai waktu yang ditentukan.
Proses hukum ini menjadi catatan penting dalam upaya pengawasan proyek infrastruktur strategis nasional. Di sektor lain, pengawasan ketat juga terus dilakukan pada berbagai proyek pemerintah lainnya agar kasus serupa tidak terulang, sebagaimana terlihat dalam Proyek Apartemen LRT City Mangkrak, Konsumen Tuntut Pengembalian Dana yang juga menyoroti pentingnya tata kelola dan akuntabilitas.
?️ Share Your Opinion!
Bagaimana pandangan Anda mengenai besaran hukuman bagi pelaku korupsi dalam proyek strategis negara? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai perkembangan hukum terkini, kunjungi DKIJakarta.id.