Key Highlights
- Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik strategis di Bali pada Sabtu, 15 Agustus.
- Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
- Pastikan membawa dokumen asli beserta fotokopi untuk mempercepat proses administratif.
Detail Lokasi Layanan SIM Keliling
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali kembali mengoperasikan unit pelayanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan dokumen berkendara. Langkah ini diambil guna mengurangi antrean di kantor Satpas utama dan memberikan akses yang lebih dekat bagi warga di berbagai wilayah.
Masyarakat diharapkan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, terutama karena kuota harian yang terbatas. Layanan ini beroperasi mulai dari pagi hari hingga siang, sesuai dengan kebijakan jam operasional di masing-masing titik yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian setempat.
Dokumen dan Persyaratan Administrasi
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib menyiapkan KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, petugas di lapangan tidak dapat memproses permohonan perpanjangan.
Biaya perpanjangan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seluruh proses pembayaran dilakukan secara transparan melalui sistem perbankan resmi yang tersedia di lokasi.
Di tengah mobilitas yang tinggi, memahami regulasi pemerintah sangat penting, termasuk bagi para aparatur sipil negara. Simak juga informasi mengenai Update Terbaru Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh: Begini Ketentuan dan Syaratnya sebagai referensi kebijakan publik terkini. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.