Key Highlights
- Layanan SIM Keliling di Bali tetap beroperasi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang surat izin mengemudi.
- Warga diharapkan membawa dokumen asli serta fotokopi KTP dan SIM yang masa berlakunya akan segera habis.
- Proses perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Informasi Pelayanan SIM Keliling
Bagi masyarakat di Bali yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini, Minggu 16 Agustus, layanan SIM Keliling kembali menyapa di sejumlah titik strategis. Fasilitas ini dihadirkan untuk memangkas antrean di kantor Satpas induk serta memberikan akses yang lebih dekat bagi warga di akhir pekan.
Petugas kepolisian akan melayani pemohon mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Calon pemohon diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari penumpukan antrean, mengingat kuota pelayanan harian yang terbatas di setiap lokasi mobil operasional.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Membawa persyaratan lengkap menjadi kewajiban mutlak sebelum mendatangi lokasi layanan. Pastikan KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama dalam kondisi baik serta masih berlaku sebagai dokumen utama yang harus diserahkan kepada petugas administrasi di lokasi.
Selain dokumen administratif, setiap pemohon wajib menjalani tes kesehatan dan tes psikologi yang disediakan langsung di area SIM Keliling. Biaya yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas
Memiliki kelengkapan surat berkendara adalah bentuk nyata kesadaran hukum warga dalam mendukung ketertiban di jalan raya. Hal ini selaras dengan prinsip penegakan aturan yang transparan, seperti halnya komitmen Hasto Kristiyanto Soroti Kasus Febrie Adriansyah: Penegakan Hukum Harus Bebas Narasi Politik yang menekankan pentingnya prosedur yang tepat bagi masyarakat.
?️ Share Your Opinion!
Apakah menurut Anda layanan SIM Keliling selama akhir pekan sudah cukup efektif dalam membantu produktivitas masyarakat? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Pantau terus DKIJakarta News untuk mendapatkan pembaruan informasi layanan publik terkini lainnya di wilayah Anda.