Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling Kota Bandung beroperasi pada Selasa, 11 Agustus 2026 untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  • Masyarakat diimbau hadir lebih awal mengingat kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya.
  • Proses perpanjangan hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya belum habis.

Detail Lokasi Layanan SIM Keliling

Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 11 Agustus 2026. Program ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban administratif perpanjangan surat izin mengemudi tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Lokasi layanan hari ini ditempatkan di dua titik strategis yakni di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square Antapani. Gerai mobil keliling ini akan mulai membuka pendaftaran bagi pemohon sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan

Setiap warga yang hendak memanfaatkan fasilitas ini wajib membawa dokumen fisik berupa KTP asli beserta fotokopi dan SIM asli yang masa berlakunya hampir habis. Selain itu, pemohon diharapkan membawa alat tulis pribadi guna mempercepat proses pengisian formulir.

Pemeriksaan kesehatan di lokasi menjadi tahap wajib yang harus dilalui oleh setiap pemohon. Pihak kepolisian menekankan pentingnya disiplin warga dalam mengikuti alur antrean untuk menjaga ketertiban di area publik.

Penting bagi Pengguna Layanan

Apabila masa berlaku SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pemohon tidak dapat menggunakan layanan mobil keliling. Dalam situasi tersebut, masyarakat diarahkan untuk melakukan penerbitan SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung dengan mengikuti prosedur reguler yang berlaku.

Peningkatan kualitas layanan publik terus menjadi perhatian berbagai instansi di Indonesia, termasuk upaya pemerintah dalam Kemenkumham Tegaskan Kenaikan Tarif Layanan Kewarganegaraan untuk Optimalisasi Layanan Publik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru terkait pelayanan publik di kota Anda.