Key Highlights
- Layanan SIM Keliling tersedia di berbagai titik wilayah Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- Operasional dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Masyarakat diimbau membawa dokumen asli serta fotokopi KTP dan SIM lama.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Kegiatan rutin ini bertujuan mempermudah akses warga agar tidak perlu mendatangi kantor Satpas pusat.
Layanan hari ini, Jumat 14 Agustus 2026, tersebar di lima wilayah administratif DKI Jakarta. Pastikan Anda telah menyiapkan alat tulis sendiri serta memenuhi persyaratan kesehatan sebelum memasuki area antrean.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan
Pengendara wajib membawa KTP asli serta SIM lama yang masih berlaku untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi. Perlu diingat bahwa layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Antisipasi Kepadatan
Mengingat antrean yang sering terjadi di jam sibuk, para pemohon disarankan hadir lebih awal. Selain memanfaatkan layanan SIM keliling, masyarakat yang memiliki waktu luang bisa melihat Ramalan Shio Minggu Ini: Tiga Shio yang Diprediksi Ketiban Hoki dan Rezeki Berlimpah sebagai bacaan ringan saat mengantre.
Bagi Anda yang sedang memantau perkembangan tren kendaraan di ibu kota, jangan lewatkan pula informasi otomotif terbaru mengenai Chery Q Menggebrak Pasar Mobil Listrik Harga Rp239 Jutaan, Tantang Dominasi Geely EX2. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan berita layanan publik terkini setiap harinya.