Key Highlights

  • Penyidik menetapkan Kabid ESDM Jatim sebagai tersangka baru kasus pungli.
  • Total nilai pungutan liar perizinan yang diungkap mencapai Rp1,33 miliar.
  • Proses penyidikan terus berlanjut untuk mendalami aliran dana ke pihak lain.

Perkembangan Kasus Dugaan Pungli di Dinas ESDM

Pihak kepolisian secara resmi menaikkan status Kabid ESDM Jawa Timur menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan. Penetapan ini didasarkan pada temuan bukti yang cukup kuat terkait praktik culas dalam proses perizinan di sektor pertambangan yang merugikan pihak pemohon.

Total uang yang berhasil dihimpun melalui praktik ilegal ini mencapai Rp1,33 miliar. Angka tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin namun harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi negara.

? Did You Know? Tindak pidana korupsi dan pungutan liar di sektor pelayanan publik dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.

Langkah Penegakan Hukum Berkelanjutan

Penyidik kini tengah mendalami apakah aliran dana tersebut berhenti di tangan tersangka atau ada keterlibatan oknum lainnya. Transparansi dalam pengelolaan anggaran negara menjadi sorotan utama, sejalan dengan pengawasan ketat terhadap efektivitas anggaran seperti yang pernah dibahas dalam isu Cak Imin Soroti Efektivitas Anggaran Rp3.000 Triliun: Hasil Harus Terukur.

Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses perizinan. Kasus ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Jawa Timur.

Untuk liputan berita yang lebih detail, kunjungi DKIJakarta.id.