Key Highlights
- Kapolrestabes Surabaya mengambil tindakan disiplin tegas terhadap personel yang menyalahgunakan wewenang.
- Sanksi demosi dijatuhkan kepada oknum yang meminta imbalan uang dalam proses pengambilan kendaraan.
- Langkah ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas di mata publik.
Tindakan Disiplin Tegas bagi Personel
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menjatuhkan sanksi berupa demosi kepada anggota yang terbukti melakukan pungutan liar. Praktik tidak terpuji tersebut terjadi saat masyarakat hendak mengambil kendaraan yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Sanksi demosi diberikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan internal oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam). Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang berani mencederai kepercayaan publik melalui praktik gratifikasi di lingkungan kepolisian.
Menjaga Integritas Institusi Polri
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pengambilan barang bukti kendaraan seharusnya mengikuti prosedur administrasi yang resmi dan transparan tanpa ada biaya tambahan. Oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari masyarakat dipastikan akan menerima konsekuensi hukum sesuai dengan aturan kode etik yang berlaku.
Upaya pembersihan internal ini terus digalakkan guna memastikan pelayanan publik di Surabaya tetap berjalan secara prima dan bebas dari praktik pungutan liar. Penegakan hukum yang presisi di lingkungan internal kepolisian dinilai setara dengan pentingnya prosedur hukum yang presisi dalam penegakan keadilan di ranah publik.
Pengawasan ketat terhadap operasional pelayanan di lapangan akan terus ditingkatkan oleh jajaran perwira menengah di Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan demi menjamin kenyamanan warga dalam mendapatkan layanan kepolisian yang bersih dan profesional. Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai perkembangan kebijakan kepolisian di berbagai daerah, kunjungi DKIJakarta.id.