Key Highlights

  • Mahasiswa asal Indonesia di King’s College London memberikan pandangan akademis terkait urgensi RUU Perampasan Aset.
  • Tiga rekomendasi utama difokuskan pada penguatan mekanisme hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
  • Diskusi berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Pemaparan Akademis di Parlemen

Komisi III DPR RI menerima masukan berharga terkait RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta. Mahasiswa asal Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di King’s College London, Inggris, hadir untuk memberikan perspektif komparatif mengenai regulasi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

Dalam paparannya, terdapat tiga poin rekomendasi utama yang diajukan sebagai masukan bagi pembentuk undang-undang. Pertama, perlunya penegasan mengenai batasan ruang lingkup aset yang dapat dirampas agar sejalan dengan standar internasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Detail Rekomendasi untuk Penguatan Hukum

Rekomendasi kedua menyoroti mekanisme pembuktian terbalik yang dinilai perlu diterapkan dengan kehati-hatian tinggi. Menurut paparan tersebut, perlindungan hak pemilik aset yang sah harus tetap menjadi prioritas utama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum di lapangan.

Poin ketiga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga negara dalam implementasi undang-undang kelak. Integrasi data antar instansi menjadi kunci agar perampasan aset dapat dilakukan secara efisien, terutama untuk aset yang berada di luar negeri atau yang telah disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan.

Kondisi hukum di Indonesia memang sering mendapat sorotan tajam, mulai dari pemberantasan korupsi hingga isu sosial yang viral di masyarakat. Seperti halnya kasus Teror Tetangga di Depok: Viral Curhatan Warga yang Bertahan Bertahun-tahun, penegakan hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian bagi publik. Kehadiran elemen akademisi dari luar negeri diharapkan mampu memberikan angin segar bagi penyempurnaan draf RUU yang saat ini masih terus dimatangkan oleh pihak legislatif.

Tetap ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.