Key Highlights
- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menemukan pasal terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam draf RUU Sisdiknas.
- Organisasi profesi guru menilai substansi pasal tersebut berpotensi mengaburkan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
- Pemerintah didesak untuk memprioritaskan tunjangan profesi dan kualitas pengajaran sebagai akar masalah pendidikan nasional.
Polemik Pasal MBG dalam RUU Sisdiknas
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) baru-baru ini melayangkan kritik tajam terkait munculnya pasal mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. P2G menyebut pasal tersebut sebagai "pasal misterius" karena dianggap tidak memiliki urgensi yang relevan dengan struktur utama undang-undang pendidikan.
Para pengamat pendidikan berpendapat bahwa fokus undang-undang semestinya berada pada peningkatan kompetensi dan jaminan kesejahteraan guru serta dosen. Penambahan pasal MBG di dalam naskah akademik RUU tersebut dikhawatirkan akan memecah perhatian pemerintah dari penyelesaian isu kronis terkait status kepegawaian guru honorer.
Kesejahteraan Pendidik yang Kian Terpinggirkan
Data dari berbagai organisasi guru menunjukkan bahwa tunjangan profesi dan gaji pokok tenaga pendidik di banyak daerah masih berada di bawah standar layak. Diskursus mengenai pemenuhan gizi siswa memang dianggap penting, namun P2G menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi substitusi dari tanggung jawab negara dalam menyejahterakan guru.
Kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada dedikasi tenaga pengajar yang tenang secara ekonomi. Tanpa adanya jaminan kesejahteraan yang konkret, agenda transformasi pendidikan akan sulit tercapai secara maksimal. Pihak P2G mendorong agar parlemen mengevaluasi kembali setiap klausul dalam RUU Sisdiknas agar lebih berpihak pada kebutuhan mendasar para pendidik.
Sinergi Kebijakan dan Integritas Profesi
Dalam dinamika isu nasional saat ini, integritas dan kehormatan profesi terus menjadi perhatian utama berbagai pihak, sebagaimana tercermin dalam kepedulian publik terhadap martabat profesi di lapangan, termasuk Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan. Profesionalisme pendidik membutuhkan dukungan kebijakan yang tegas, bukan sekadar penambahan program-program yang bersifat eksternal dari tugas pokok mengajar.
Pemerintah diharapkan segera membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan guna menyelaraskan isi RUU Sisdiknas dengan realitas di lapangan. Transparansi dalam pembahasan pasal-pasal strategis menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap masa depan pendidikan Indonesia. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru terkait pembahasan regulasi pendidikan ini.