Key Highlights

  • Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mengusulkan revisi batas perlindungan hukum dalam UU Kepailitan.
  • Kurator sering kali menghadapi risiko kriminalisasi saat menjalankan tugas eksekusi aset debitur.
  • Dibutuhkan regulasi yang spesifik untuk membedakan kesalahan profesional dengan tindakan pidana.

Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Kurator

Dunia hukum bisnis di Indonesia tengah menyoroti posisi strategis kurator dalam proses kepailitan. PERKAPI secara resmi menyuarakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum bagi para praktisi di lapangan.

Selama ini, kurator kerap berhadapan dengan tekanan hukum dari pihak-pihak yang tidak puas dengan proses pemberesan aset. Tanpa adanya batasan yang tegas, profesi ini rentan menjadi target kriminalisasi, padahal mereka menjalankan amanat undang-undang untuk kepentingan kreditor dan debitor.

Revisi Regulasi untuk Profesionalisme

Pihak asosiasi menekankan bahwa kurator bertindak sebagai kepanjangan tangan pengadilan dalam mengurus boedel pailit. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih kuat agar tugas profesi ini terlindungi dari tuntutan hukum yang tidak berdasar. Pembaruan regulasi diharapkan mampu memberikan ruang aman bagi kurator untuk bersikap objektif tanpa rasa takut.

Diskusi mengenai transparansi dalam penegakan hukum ini terus bergulir di kalangan praktisi hukum. Di tengah upaya modernisasi hukum di Indonesia, seperti halnya Wajah Baru Stasiun Tawang Diresmikan Prabowo, pembenahan sektor regulasi juga menjadi prioritas nasional untuk menjaga iklim bisnis yang sehat.

?️ Share Your Opinion!

Apakah menurut Anda perlu ada aturan khusus yang memberikan hak imunitas terbatas bagi kurator saat menjalankan tugasnya agar tidak mudah dikriminalisasi? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.

Pantau terus DKIJakarta News untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai reformasi hukum di Indonesia.