PERKAPI Desak Revisi UU Kepailitan: Perlindungan Hukum bagi Kurator Harus Lebih Jelas
PERKAPI mendesak adanya kejelasan batasan perlindungan hukum bagi kurator dalam revisi UU Kepailitan guna menjamin kepastian tugas profesi di Indonesia.
N
News
NEWS CARD
“PERKAPI Desak Revisi UU Kepailitan: Perlindungan Hukum bagi Kurator Harus Lebih Jelas”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/e95269
6 Oct 2026
Key Highlights
- Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mengusulkan revisi batas perlindungan hukum dalam UU Kepailitan.
- Kurator sering kali menghadapi risiko kriminalisasi saat menjalankan tugas eksekusi aset debitur.
- Dibutuhkan regulasi yang spesifik untuk membedakan kesalahan profesional dengan tindakan pidana.
Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Kurator
Dunia hukum bisnis di Indonesia tengah menyoroti posisi strategis kurator dalam proses kepailitan. PERKAPI secara resmi menyuarakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum bagi para praktisi di lapangan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author