Key Highlights
- Sebanyak 459 buruh PT Jabatex menuntut pembayaran pesangon yang telah tertunggak selama 12 tahun.
- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pihak berwenang melakukan tindakan tegas berupa penyegelan aset perusahaan.
- Kasus ini menjadi potret panjang perjuangan hak normatif pekerja yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Perjuangan Panjang Hak Buruh
Nasib 459 mantan pekerja PT Jabatex kini kembali mencuat ke permukaan. Selama lebih dari satu dekade, hak pesangon yang menjadi jaminan hidup mereka setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menggantung tanpa kejelasan. Upaya mediasi dan jalur hukum yang ditempuh selama bertahun-tahun seolah menemui jalan buntu.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, angkat bicara terkait lambannya penyelesaian masalah ini. Ia secara tegas meminta agar aset PT Jabatex segera disegel sebagai langkah konkret untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada ratusan buruh tersebut. Menurutnya, pembiaran ini mencederai rasa keadilan bagi mereka yang telah mengabdi.
Tuntutan Eksekusi Aset
Tindakan tegas dipandang perlu mengingat perusahaan dinilai tidak memiliki iktikad baik selama 12 tahun terakhir. Said Iqbal menekankan bahwa negara harus hadir dalam sengketa industrial ini agar hak-hak buruh tidak terus terabaikan. Langkah penyegelan aset diharapkan dapat memberikan tekanan agar kewajiban perusahaan segera dilunasi.
Masalah hak pekerja memang kerap menjadi sorotan di berbagai sektor, sama halnya saat kita menyoroti IAW Beri Peringatan Keras: Tugas Pemerintah Jangan Hanya Wariskan Narasi Investasi Mentah terkait perlindungan tenaga kerja secara luas. Keberpihakan pada hak normatif buruh adalah kunci dalam menciptakan iklim industrial yang sehat dan berkeadilan di tengah tantangan ekonomi.
?️ Share Your Opinion!
Apakah menurut Anda langkah penyegelan aset perusahaan adalah solusi paling efektif untuk menuntaskan masalah hak pesangon yang tertunda bertahun-tahun? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Tetap ikuti perkembangan berita terkini mengenai hak-hak pekerja dan isu ketenagakerjaan lainnya hanya dengan mengunjungi DKIJakarta.id.