Key Highlights

  • Seorang pria berinisial AR diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
  • Barang bukti yang diamankan berupa 28 poket sabu siap edar dengan berat total mencapai puluhan gram.
  • Pelaku mengaku hanya menjadi kurir yang menerima barang titipan dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Penangkapan di Surabaya

Aparat kepolisian Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial AR (34). Pelaku diamankan di kawasan tempat tinggalnya saat diduga tengah menunggu pembeli barang haram tersebut.

Petugas melakukan penggeledahan mendalam dan menemukan barang bukti berupa 28 poket sabu yang disembunyikan pelaku. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Modus Operandi dan Keterangan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui perbuatannya. Ia mengklaim bahwa sabu-sabu tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan titipan dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau masuk dalam daftar DPO.

Upaya pemberantasan narkotika terus digalakkan pemerintah, seperti halnya komitmen dalam Peringatan HANI 2026: Mendes Tegaskan Desa Bersinar sebagai Pilar Keamanan Nasional. Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut untuk memutus mata rantai distribusi narkoba di wilayah Jawa Timur.

FAQ

Apa sanksi yang mengancam pelaku peredaran narkotika di Indonesia? Pelaku dapat dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup.

Apakah polisi masih mencari bandar utama dalam kasus ini? Ya, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam DPO berdasarkan keterangan tersangka yang tertangkap.

Untuk mendapatkan informasi mendalam mengenai perkembangan hukum dan kriminalitas, kunjungi DKIJakarta.id.