Key Highlights

  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
  • Proses pembahasan regulasi ini akan dilakukan secara cermat untuk memastikan keselarasan hukum.
  • Legislator menekankan komitmen parlemen dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Target Legislasi RUU Perampasan Aset

DPR RI memberikan sinyal positif terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III, secara resmi menyampaikan proyeksi waktu penyelesaian regulasi tersebut yang dijadwalkan rampung pada pengujung tahun 2026.

Pernyataan ini muncul di tengah diskusi panjang mengenai urgensi penguatan hukum dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Fokus utama pembahasan mencakup mekanisme teknis yang efisien tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahap eksekusinya.

Prioritas Penegakan Hukum

Komitmen legislatif terhadap RUU ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional. Para pembuat undang-undang saat ini sedang melakukan sinkronisasi dengan berbagai pihak terkait guna meminimalisir potensi kendala implementasi di masa mendatang.

Pengesahan aturan ini dinilai krusial di tengah tekanan fiskal nasional yang menuntut transparansi keuangan negara yang lebih ketat, sejalan dengan analisis mengenai Ekonomi Indonesia Terancam Melambat di Kuartal II 2026, Tekanan Fiskal Jadi Ujian Berat. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi instrumen penyelamatan aset negara yang optimal.

FAQ

Apa tujuan utama dari RUU Perampasan Aset?
RUU ini dirancang untuk memudahkan negara dalam menyita aset-aset yang diduga hasil tindak pidana, terutama korupsi, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengapa target penyelesaian ditetapkan pada Desember 2026?
Jangka waktu tersebut dianggap realistis untuk memastikan pembahasan berjalan komprehensif, melibatkan diskusi publik, dan menyelaraskan substansi dengan peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia.

Untuk liputan berita yang lebih detail, kunjungi DKIJakarta.id.