Key Highlights
- Satpol PP Kota Solo menyita ratusan botol minuman keras yang disamarkan dalam kemasan es teh jumbo.
- Aksi penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait penjualan ilegal di kawasan tersebut.
- Toko yang bersangkutan kini telah disegel dan operasionalnya dihentikan total oleh petugas.
Modus Penjualan Miras yang Meresahkan
Petugas Satpol PP Kota Solo melakukan penertiban di sebuah toko yang kedapatan menjual minuman keras dengan cara yang tidak lazim. Para pelaku menggunakan kemasan gelas plastik berukuran jumbo yang lazim digunakan untuk es teh guna mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan mendadak, petugas mendapati stok ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang siap edar di balik kedok penjualan minuman manis.
Tindakan Tegas Pemerintah Kota
Kepala Satpol PP menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan peredaran minuman beralkohol di wilayah Solo. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke markas komando untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memasang garis segel di depan bangunan toko tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan tempat tersebut tidak lagi menjalankan aktivitas perdagangan ilegal yang melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum.
Pemerintah Kota terus meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mencegah modus serupa muncul kembali di area pemukiman padat penduduk. Ketertiban di ruang publik menjadi fokus utama agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Berbagai persoalan pembangunan infrastruktur juga menjadi perhatian, seperti dalam kasus Investigasi Ambruknya SDN Kebayoran Lama: Material Bangunan Jadi Sorotan Utama yang terus dipantau perkembangannya oleh pihak berwenang. Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.