Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp62 Miliar, Termasuk Jutaan Batang Rokok
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten musnahkan barang ilegal senilai Rp62 miliar. Penindakan mencakup jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol.
N
News
NEWS CARD
“Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp62 Miliar, Termasuk Jutaan Batang Rokok”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/2b40d7
8 Oct 2026
Key Highlights
- Bea Cukai Banten memusnahkan barang ilegal dengan total nilai estimasi mencapai Rp62 miliar.
- Barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
- Aksi ini merupakan langkah preventif pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Detail Operasi Penindakan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten baru saja melakukan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan sepanjang periode tahun berjalan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author