Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
Bea Cukai Jakarta memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter miras ilegal senilai Rp20,18 miliar sebagai upaya penegakan hukum di ibu kota.
N
News
NEWS CARD
“Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/54b79d
7 Oct 2026
Key Highlights
- Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras.
- Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp20,18 miliar.
- Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara.
Pemusnahan Barang Bukti Skala Besar
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memiliki pita cukai sah. Operasi pemusnahan ini dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai yang merugikan pendapatan negara.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author