Beban Kerja Guru PNS dan PPPK Capai 38 Jam Sepekan, Evaluasi Kebijakan Mengemuka
Pemerintah menetapkan aturan beban kerja guru PNS dan PPPK hingga 38 jam per minggu. Kebijakan ini memicu sorotan mengenai efektivitas dan kesejahteraan.
N
News
NEWS CARD
“Beban Kerja Guru PNS dan PPPK Capai 38 Jam Sepekan, Evaluasi Kebijakan Mengemuka”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/6d5a48
23 Oct 2026
Key Highlights
- Ketentuan beban kerja guru ASN dan PPPK paruh waktu kini mencapai 38 jam tatap muka per minggu.
- Kebijakan ini menjadi perhatian serius tenaga pendidik di berbagai daerah terkait efektivitas pembelajaran.
- Pemerintah terus melakukan penyesuaian regulasi untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.
Tantangan Baru Beban Kerja Guru
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah menetapkan standar beban kerja bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan yang mewajibkan guru mengajar hingga 38 jam per minggu ini memicu diskusi panjang di kalangan praktisi pendidikan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author