BNN Bongkar Jaringan Pencucian Uang 'Bos Gendut', Aset Rp 40 Miliar Disita
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp 40 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan bandar narkoba 'Bos Gendut'.
N
News
NEWS CARD
“BNN Bongkar Jaringan Pencucian Uang 'Bos Gendut', Aset Rp 40 Miliar Disita”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/114fcc
9 Sep 2026
Key Highlights
- BNN mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala besar.
- Total aset berupa uang tunai dan properti yang disita mencapai Rp 40 miliar.
- Tersangka utama dikenal dengan sebutan 'Bos Gendut' yang merupakan bandar narkotika.
Pengungkapan Aset Hasil Kejahatan
Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja mencatatkan keberhasilan dalam memutus mata rantai ekonomi para bandar narkoba. Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, petugas berhasil membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh seorang bandar narkotika yang akrab disapa 'Bos Gendut'.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author