DPR RI Buka Ruang Partisipasi Publik untuk Percepatan RUU Perampasan Aset
DPR RI resmi membuka ruang masukan publik demi memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026 dengan regulasi yang komprehensif.
N
News
NEWS CARD
“DPR RI Buka Ruang Partisipasi Publik untuk Percepatan RUU Perampasan Aset”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/2a7860
25 Oct 2026
Key Highlights
- DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026.
- Ruang partisipasi publik dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat dan akademisi.
- Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama dalam pemulihan kerugian negara.
Komitmen Legislatif Terhadap RUU Perampasan Aset
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmen serius dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Target ambisius ditetapkan agar produk hukum ini dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author