Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Majelis hakim jatuhkan vonis 7,5 tahun penjara bagi mantan Kadisdik Tebing Tinggi terkait kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2020.
N
News
NEWS CARD
“Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/b77585
7 Oct 2026
Key Highlights
- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
- Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard tahun 2020.
- Negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan akibat praktik rasuah dalam pengadaan sarana pendidikan tersebut.
Vonis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan perangkat alat peraga pendidikan berupa smartboard pada tahun anggaran 2020.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author