Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan Hukum
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menempuh langkah hukum atas dakwaan penerimaan dana Rp4,83 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan Hukum”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/1dc348
1 Sep 2026
Key Highlights
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,83 miliar.
- Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyelenggaraan kuota haji tambahan.
- Pihak kuasa hukum telah melayangkan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Langkah Hukum Mantan Menteri Agama
Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Langkah ini diambil menyusul dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp4,83 miliar yang diterima oleh yang bersangkutan selama menjabat.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author