Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Konten Baca Al-Quran Berhadiah Miras

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten tantangan membaca Al-Quran dengan imbalan minuman keras di Jakarta.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 10, 2026 schedule 5:45 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Konten Baca Al-Quran Berhadiah Miras
“Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Konten Baca Al-Quran Berhadiah Miras”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/32cea6
10 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/32cea6
Copied
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Konten Baca Al-Quran Berhadiah Miras
Image via Pexels - Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Konten Baca Al-Quran Berhadiah Miras

Key Highlights

  • Empat individu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait pembuatan konten video kontroversial.
  • Tantangan yang melibatkan pembacaan ayat suci Al-Quran dengan imbalan minuman beralkohol memicu kegaduhan publik.
  • Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penodaan agama.

Penyelidikan Kasus Konten Kontroversial

Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas terhadap para pembuat konten yang dianggap melecehkan nilai-nilai keagamaan. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap video viral yang menampilkan tantangan membaca Al-Quran dengan imbalan minuman keras.

Video tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap menistakan kesucian kitab suci. Penyidik kepolisian melakukan pelacakan digital hingga akhirnya berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam produksi konten tersebut di wilayah Jakarta.

Jeratan Hukum dan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat ponsel pintar yang digunakan untuk merekam serta menyebarkan video tersebut ke platform media sosial. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

? Did You Know? Penyebaran konten yang mengandung unsur penistaan agama atau menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun menurut UU ITE.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi para konten kreator agar lebih bijak dalam menyajikan materi di ruang digital. Menjaga etika dan menghormati norma agama adalah bagian dari tanggung jawab setiap warga negara di media sosial.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak sorotan hukum yang terjadi di Indonesia. Sebelumnya, berbagai peristiwa krusial sempat mewarnai lini masa nasional, seperti Dugaan Keterlibatan Eks Jampidsus dalam Pusaran Korupsi Sejak 2022 yang tengah bergulir di ranah hukum nasional. Pantau terus DKIJakarta.id untuk mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu