Polemik Pengembalian Barang Bukti Foto Keluarga Febrie Adriansyah, Kejagung Beri Respons Tegas
Kejaksaan Agung merespons permintaan Febrie Adriansyah terkait pengembalian barang bukti foto keluarga dengan menekankan perlunya putusan hakim.
N
News
NEWS CARD
“Polemik Pengembalian Barang Bukti Foto Keluarga Febrie Adriansyah, Kejagung Beri Respons Tegas”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/29cdb6
2 Oct 2026
Key Highlights
- Febrie Adriansyah mengajukan permohonan pengembalian barang bukti berupa foto keluarga.
- Kejaksaan Agung menegaskan proses pengembalian harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
- Keputusan akhir mengenai status barang bukti tetap berada di tangan majelis hakim.
Prosedur Hukum Terkait Barang Bukti
Permintaan pengembalian barang bukti yang diajukan oleh Febrie Adriansyah kini menjadi perhatian publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa setiap barang bukti yang telah disita memiliki kedudukan hukum tetap dalam berkas perkara. Oleh karena itu, pengembalian barang tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penyidik tanpa adanya penetapan resmi dari pengadilan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author